Senin, 17 Maret 2014

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)


BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1               Pengertian dan Arti Pentingnya

Seseorang yang telah diterima sebagai karyawan dari suatu perusahaan tertentu, maka dengan sendirinya antara karyawan tersebut dengan perusahaan tempat  mereka bekerja telah terjadi hubungan kerja. Dengan adanya hubungan kerja ini, berarti masing – masing pihak yaitu karyawan dan perusahaan telah saling terikat satu dengan yang lain.

Dengan adanya hubungan kerja yang menimbulkan keterikatan satu dengan yang lain, maka hal ini berarti masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban terhadap yang lain. Dan bilamana setelah adanya hubungan kerja ini terjadi pemutusan hubungan kerja,maka hak dan kewajiban masing-masing pihak harus dipenuhi sesuai dengan aturan permainan yang telah disetujui bersama.

Dengan demikian maka pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian dapat terjadi setelah karyawan diterima dalam perusahaan tersebut kemudian keluar atau dikeluarkan. Dengan pemutusan hubungan kerja ini masing-masing pihak tidak lagi terikat sebagai buruh dan majikan, di mana untuk itu masing-masing pihak dengan pemutusan hubungan kerja ini mempunyai hak dan kewajian terhadap yang lain.

Pemutusan hubungan kerja ini dapat menimbulkan hak dan kewajiban  masing-masing pihak, bilamana pemutusan hububungan kerja ini secara yuridis formil dapat diakui. Suatu perusahaan yang memecat karyawan tanpa suatu alasan tertentu yang dapat diterima, maka pemutusan hubungan itu secara yuridis formil tidak dibenarkan. Dengan demikian hak dan kewajiban masing-masing pihak bukan karena  pemutusan hubungan kerja, tetapi karena statusnya sebagai buruh dan majikan untuk membayar upahnya.

           


 

 

2.2               Mengapa Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja

Pemutusan tenaga kerja pada prinsipnya dapat terjadi, kalau salah satu pihak  atau kedua belah pihak merasa rugi bilamana hubungan kerja tersebut diteruskan. Dengan demikian pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena keinginan karyawan, keinginan perusahaan atau kedua belah pihak. Sebenarnya pemutusan hubungan kerja itu sendiri dapat menimbulkan kerugian. Tapi kerugian yang ditimbulkan dianggap lebih besar dibandingkan dengan kerugian akibat pemutusan hubungan kerja, maka pelaksanaan hubungan kerja dilaksanakan. Misalnya suatu perusahaan yang telah melatih  para karyawan, tapi ternyata diketahui bahwasanya ada karyawan tersebut melakukan pencurian. Maka kemungkinan pemutusan hubungan kerja akan terjadi, meskipun pemutusan hubungan kerja tersebut menimbulkan kerugian karena perusahaan tersebut telah mengeluarkan biaya untuk seleksi, latihan dan sebagainya.

Sebenarnya pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan tersebut alasannya bukan hanya karena ketidak jujuran dari para karyawannya tetapi juga alasan-alasan lain yang di anggap merugikan, misalnya ketidak mampuan bekerja, malas, pemabuk, tidak patuh, sering absen dan sebagainya. Pemutusan tenaga  kerja ini menurut dari pandangan dari perusahaan tersebut akan menimbulkan kerugian yang lebih kecil daripada meneruskan hubungan kerja.

Pemutusan hubungan kerja dapat juga dilakukan karena keadaan yang memang tidak lagi terelakan, misalnya usia lanjut, meninggal, sakit-sakitan terus-menerus, kemunduran perusahaan dan sebagainya. Kalau pemutusan kerja yang disebabkan tindakan tidak jujur misalnya sehingga merupakan kesalahan karyawan yang bersangkutan, maka pemutusan hubungan kerja karena usia tua dan sebagainya adalah bukan kesalahan karryawan tersebut.

Berdasarkan hal itu maka pemutusan hubungan yang dilakukan karena alasan kesalahan dari karyawan yang bersangkutan, maka pada umumnya beban kwajiban kepada perusahaan relatif lebih ringan dan mungkin juga tidak ada beban kewajiban bagi perusahaan tersaebut. Sebaiknya pemutusan hubungan kerja karena keadaan yang tidak terelakan misal karena usia lanjut, maka beban kewajiban bagi perusahaan tersebut cenderung lebih banyak.

Pemutusan hubungan kerja dapat pula dilakukan oleh karyawan yang bersangkutan, karena mereka tersebut merasa rugi.Hal ini dapat terjadi karena gaji kecil,ataupun mungkin juga ada kesempatan lain yang menguntungkan.Pemutusan hubungan kerja ini menyebabkan pihak perusahaan tidak mempunyai kewajiban terhadap karyawan yang berhenti tersebut. Sebaliknya bagi karyawan yang memutuskan hubungan kerjatersebut tidak mempunyai kewajiban terhadap perusahaan tempat mereka bekerja. Meskipun demikian bagi perusahaan tindakan memutusan hubungan kerja ini dapat juga merugikan , sebab perusahaan telah kehilangan biaya untuk seleksi, latian dan sebagainya.


 

2.3               Kewajiban Perusahaan/Instansi Bilamana Terjadi Pemutusan Hubungan kerja

Mengapa terjadi pemutusan kerja, telah kami kemukakan di muka, dimana pada prinsipnya pemutusan hubungan kerja itu karena salah satu pihak atau dua bela pihak merasa dirugikandengan meneruskan hubungan kerja tersebut. Pemutusan hubungan kerja itu membawa akibat beban kewajiban pada perusahaan.

Meskipun demikian tidak semua pemutusan hubungan kerja memberikan beban kewajiban kepada perusahaan tersebut, karena ada pemutusan hubungan kerja dimana hubungan tersebut tidak memberikan beban kewajiban. Beban kewajiban itu bermacam-macam, antara lain: uang pesangon, biaya perawatan rumah sakit, pensiun dan sebagainya. Karena ada juga pemutusan hubungan kerja yang menimbulkan beban kewajiban pada perusahaan tersebut, maka masalah pemutusan hubungan kerja ini harus d pelajarinya.

Pemutusan hubungan kerja yang datang dari karyawan, pada umumnya perusahaan tersebut tidak mempunyai beban kewajiban. Hal ini kalau sebelumnya ada tawaran dari pihak perusahaan bagi karyawan yang mengajukan permohonan berhenti akan diberikan pesangon. Hal ini pada umumnya dilakukan oleh perusahaan yang mengalami kemunduran, dan sekaligus untuk mengadakan seleksi sehingga mendapat karryawan yang mempunyai loyalitas tinggi. Sebaliknya pemutusan hubungan kerja datang dari perusahaan pada umumnya menimbulkan beban kewajiban dari perusahaan tesebut. Beban kewajiban ini dapat berupa uang pesangon, perawatan rumah sakit, pensiun dan sebagainya. Meskipun demikian apabila pemutusan hubungan itu karena kesalahan karywan yang bersangkutan, misalnya melakukan pencurian maka disini pada umumnya perusahaan tersebut tidak diberikan beban kewajiban.

Tentang beban kewajiaban dari perusahaan tersebut sebenarnya tidak bersifat tetap dan selalu dapat berubah, karena hal ini semua didasarkan pada undang-undang, peraturan-peraturan serta perjanjian kedua belah pihak. Dengan demikian bilamana undang-undang itu berubah misalnya maka dengan sendirinya hal ini akan menimbulkan perubahan perubahan kewajiban bagi perusahaan tersebut. Berdasarkan hal itu maka setiap perusahaan khususnya bagi personalianya, harus mengetahui teentang undang-undang, peraturan-peraturan dan perjanjian antara kedua belah pihak yang berhubungan dengan masalah ini. Tetapi pengetahuan itu tidak cukup, sebab perusahaan khususnya bagian personalia harus dapat mengikuti perubahan-perubahan yang terjadi.

Oleh karena masalah ini lebih bersifat pengetahuan tentang hukum, maka masalah ini tidak kita panjang lebarkan di sini. Meskipun demikian karena pentingnnya masalah ini, maka dibelakang buku referensi yang diberikan oleh dosen pembimbing telah cantumkan beberapa undand-undang/peraturan-peraturan tentang masalah ini. Meskipun demikian pada saat mempelajari buku tersebut, kita harus mengetahui apakah undang-undang/peraturan-peraturan masih berlaku ataukah tidak.

 

2.4               Kerugian Perusahaan/instansi Bila Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja

 Dimuka kami telah jelaskan bahwa bilamana terjadi pemutusan hubungan kerja, maka kemungkinan perusahaan tersebut mendapatkan beban kewajiban atau mungkin tidak mendapatkan beban sama sekali. Pada umumnya kita berpendapat bahwa pemutusan hubungan kerja yang menimbulkan beban kewajiban berarti akan merugikan perusahaan tersebut, meskipun kemungkinan keputusan perusahaan untuk memutuskan hubungan kerja tersebut dianggap lebih baik daripada memutuskannya. Dan bilamana pemutusan hubungan kerja tersebut tidak menimbulkan beban kewajiban bagi perusahaan tersebut maka ini dianggap tidak merugikan.

Sebenarnya kalau kita mau meneliti lebih lanjut, maka sebenarnya pemutusan hubungan kerja bagaimanapun merugikan perusahaan/instansi tersebut. Dengan kata lain maka keputusan untuk memutuskan hubungan kerja yang tidak menimbulkan beban kewajiban perusahaan tersebut tetap dianggap merugikan perusahaan, apalagi yang menimbulkan beban perusahaan. Mungkin timbul pertanyaan dalam hal ini, yaitu mengapa hubungan kerja yang tidak menimbulkan beban kewajiban bagi perusahaan tersebut tetap merugiakan.

Suatu keputusan untuk memutusan hubungan kerja yang tidak menimbulkan beban kewajiban bagi perusahaan, sebenarnya tetap merugikan perusahaan. Hal ini disebabkan karena untuk mencari mengadakan seleksi, dan melatih para karyawannya memerlukan biaya tidak sedikit. Dan memutuskan hubungan kerja ini berarti perusahaan akan menderita kerugian biaya sebanyak itu semua. Apalagi bilamana perusahaan tersebut dalam memutusan hubungan kerja itu mendapatkan beban kewajiban yang tidak kecil maka di sini selain biaya-biaya itu semua harus ditambahkan pula dengan biaya karena ada beban kewajiban akibat hubungan kerja. Jadi disini jelas dengan atau tanpa beban kewajiban, dengan pemutusan hubungan kerja akan tetap menibulkan kerugian bagi perusahaan tersebut.

Sebenarnya kerugian ini tidak hanya hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan uang tetapi ada kerugian-kerugian lain yang sulit dinilai dengan uang, telah dikeluarkan untuk mencari seleksi dan pelatihannya. Sebenarnya ada kerugian lain akibat pemutusan hubungan kerja, yaitu kemungkinan kemacetan-kemacetan yang timbul karena banyaknya karyawan yang terlatih ternyata keluar. Untuk itulah kita harus menganggap bahwa pemutusan hubungan kerja adalah keputusan yang paling baik di antara alternatif yang sama-sama kurang baik.

 

2.5               Cara Memperkecil Kerugian akibat Pemutusan Hubungan Kerja

Di muka telah kami jelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja baik itu menimbulkan beban kewajiban atau tidak, bagi perusahaan tetap menimbulkan beban kerugian. Untuk itulah disini kami akan mencoba menjelaskan bagaimana cara memperkecil resiko kerugian akibat pemutusan hubungan kerja semaksimal mungkin.

Salah satu cara untuk  memperkecil resiko kerugian adalah dengan jalan memperkecil labour turnover, yaitu memperkecil tingkst keluar masuknya karyawan. Untuk dapat memperkecil labour turnover ini, krasan/senang bekerja pada perusahaan kita. Untuk supaya para karyawan senang bekerja, maka kita harus mengusahakan untuk memuaskan kebutuhan mereka baik materi ataupun rohani semaksimal mungkin dalam batas-batas kemampuan perusahaan.

Apabila para karyawan kita penuhi kebutuhan materi dan rohaninya, maka dapat diharapkan dorongan untuk keluar berhenti menjadi lebih kecil. Padahal kita mengetahui saat ini (tahun 1982) kalau kita perhatikan dalam surat kabar sering ada iklan suatu perusahaan yang mencari karyawan yang berpengalaman dan imbalan yang menggiurkan. Hal ini berarti kalau kita tidak mampu menjadikan para karywan kita yang sudah berpengalaman dan terlatih tergiur oleh iklan tersebut.

Banyak cara yang ditempuh untuk itu antara lain memberikan gaji yang cukup, memperhatikan lingkungan kerja, memberikan penghargaan, menimbulkan ketenangan bekerja dan masih banyak yang lain. Tapi ini semua ini tidak kami jelaskan lebih lanjut di sini, sebab masalah ini telah kami terangkan pada bab tersendiri dalam buku ini.

Sebenarnya apabila kita mampu menjadi karyawan senang bekerja pada perusahaan kita, maka selain kita akan dapat memperkecil labour turnover, maka kita akan dapat juga menimbulkan semangat dan kegairahan bekerja. Dengan demikian kita akan sekaligus mendapat dua keuntungan yaitu mengurangi labour turnover dan menimbulkan semangat dan kegairahan kerja para karyawan. Dengan demikian maka usaha usaha untuk menimbulkan rasa senang harus betul-betul diperhatikan.

Meskipun cara ini seakan-akan memboroskan biaya, tetapi kalau kita teliti lebih lanjut justru hal ini mugkin lebih menguntungkan. Sebab dengan cara ini biaya penerimaan, seleksi dan latihan akan bermanfaat semaksimal mungkin, sehingga keadaan ini mungkin lebih menguntukan bila dibandinkan bilamana para karyawan yamg sudah berpenngalaman dan terlatih banyak yang keluar. Meskipun demikian kita harus mampu memperhitungkan antara tambahan biaya yang dikeluarkan dengan hasil yang kita harapkan. Dengan kata lain tambahan biaya untuk menjadikan mereka senang harus lebih kecil daripada kerugian akibat mereka kluar.

Cara lain adalah dengan melaksanakan seleksi yang lebih ketat sehingga perusahaan tersebut akan mendapatkan karyawan yang tepat. Dengan demikaian akan sesuai dengan analisa jabatan yang telah ditetapkan. Sehingga pemutusan hubungan kerja karena kesalahan dalam seleksi dapat diperkecil, sebab kesalahan dalam memilih orang-orang kemungkinan keliru adalah kecil.

Tapi cara lain harus tetap diimbangi dengan cara terdahulu sebab bilamana seleksi telah dilaksanakan secara ketat, tapi tetapi kemudian banyak juga yang keluar karena tidak senang maka labour turnover tetap tinggi. Di samping itu kita harus selalu sadar bahwa bagaimanapun usaha kia mengadakan seleksi kemungkinan-kemungkinan kesalahan tetap terjadi. Misalnya sampai saat ini masalah seleksi kejujuran sulit dilakukan secara tepat meskipun hal itu dilakukan dengan test psikologi. Yang dapat dilakukan saat ini adalah meneliti riwayat hidup dari karyawan, sehingga jaminan sepenuhnya untuk ini belum ada.

Untuk ini banyak perusahaan yang memberikan waktu percobaan misalnya untuk 6 bulan. Bilamana sebelum 3 bulan karyawan tersebut kelihatan kelemahan-klemahannya misalnya kurang berbakat, maka perusahaan tersebut dapat memberhentikan tanpa mempunyai beban kuwajiban (pesangon). Dengan jalan ini maka kemungkinan kesalahan dalam seleksi ataupun  kekurangan dalam seleksi dapat dieliminir sebab selama waktu 3 bulan tersebut sebenarnya perusahaan melaksanakan seleksi dalam masa percobaan itu perusahaan tetap menderita kerugian yaitu biaya mencari dan seleksi, hanya saja kerugian ini sudah di perkecil.


 

            BAB III

PENUTUP

 

3.1      Kesimpulan

Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan diatas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa :

 

1.                  Pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian dapat terjadi setelah karyawan dapat diterima di perusahaan tersebut kemudian dikeluarkan.
Pemutusan hubungan kerja pada prinsipnya dapat terjadi karena salah satu belah pihak merasa rugi bila mana hubunga kerja ters

Tidak ada komentar:

Posting Komentar