BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian dan Arti Pentingnya
Seseorang
yang telah diterima sebagai karyawan dari suatu perusahaan tertentu, maka dengan
sendirinya antara karyawan tersebut dengan perusahaan tempat mereka bekerja telah terjadi hubungan kerja.
Dengan adanya hubungan kerja ini, berarti masing – masing pihak yaitu karyawan
dan perusahaan telah saling terikat satu dengan yang lain.
Dengan adanya
hubungan kerja yang menimbulkan keterikatan satu dengan yang lain, maka hal ini
berarti masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban terhadap yang lain. Dan
bilamana setelah adanya hubungan kerja ini terjadi pemutusan hubungan
kerja,maka hak dan kewajiban masing-masing pihak harus dipenuhi sesuai dengan
aturan permainan yang telah disetujui bersama.
Dengan demikian maka
pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian dapat terjadi setelah karyawan
diterima dalam perusahaan tersebut kemudian keluar atau dikeluarkan. Dengan
pemutusan hubungan kerja ini masing-masing pihak tidak lagi terikat sebagai
buruh dan majikan, di mana untuk itu masing-masing pihak dengan pemutusan
hubungan kerja ini mempunyai hak dan kewajian terhadap yang lain.
Pemutusan hubungan kerja
ini dapat menimbulkan hak dan kewajiban
masing-masing pihak, bilamana pemutusan hububungan kerja ini secara
yuridis formil dapat diakui. Suatu perusahaan yang memecat karyawan tanpa suatu
alasan tertentu yang dapat diterima, maka pemutusan hubungan itu secara yuridis
formil tidak dibenarkan. Dengan demikian hak dan kewajiban masing-masing pihak
bukan karena pemutusan hubungan kerja,
tetapi karena statusnya sebagai buruh dan majikan untuk membayar upahnya.
2.2
Mengapa Terjadi Pemutusan
Hubungan Kerja
Pemutusan
tenaga kerja pada prinsipnya dapat terjadi, kalau salah satu pihak atau kedua belah pihak merasa rugi bilamana
hubungan kerja tersebut diteruskan. Dengan demikian pemutusan hubungan kerja
dapat terjadi karena keinginan karyawan, keinginan perusahaan atau kedua belah
pihak. Sebenarnya pemutusan hubungan kerja itu sendiri dapat menimbulkan
kerugian. Tapi kerugian yang ditimbulkan dianggap lebih besar dibandingkan
dengan kerugian akibat pemutusan hubungan kerja, maka pelaksanaan hubungan
kerja dilaksanakan. Misalnya suatu perusahaan yang telah melatih para karyawan, tapi ternyata diketahui
bahwasanya ada karyawan tersebut melakukan pencurian. Maka kemungkinan
pemutusan hubungan kerja akan terjadi, meskipun pemutusan hubungan kerja
tersebut menimbulkan kerugian karena perusahaan tersebut telah mengeluarkan
biaya untuk seleksi, latihan dan sebagainya.
Sebenarnya
pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan tersebut alasannya bukan hanya karena
ketidak jujuran dari para karyawannya tetapi juga alasan-alasan lain yang di
anggap merugikan, misalnya ketidak mampuan bekerja, malas, pemabuk, tidak
patuh, sering absen dan sebagainya. Pemutusan tenaga kerja ini menurut dari pandangan dari
perusahaan tersebut akan menimbulkan kerugian yang lebih kecil daripada meneruskan
hubungan kerja.
Pemutusan hubungan
kerja dapat juga dilakukan karena keadaan yang memang tidak lagi terelakan,
misalnya usia lanjut, meninggal, sakit-sakitan terus-menerus, kemunduran
perusahaan dan sebagainya. Kalau pemutusan kerja yang disebabkan tindakan tidak
jujur misalnya sehingga merupakan kesalahan karyawan yang bersangkutan, maka
pemutusan hubungan kerja karena usia tua dan sebagainya adalah bukan kesalahan
karryawan tersebut.
Berdasarkan
hal itu maka pemutusan hubungan yang dilakukan karena alasan kesalahan dari
karyawan yang bersangkutan, maka pada umumnya beban kwajiban kepada perusahaan
relatif lebih ringan dan mungkin juga tidak ada beban kewajiban bagi perusahaan
tersaebut. Sebaiknya pemutusan hubungan kerja karena keadaan yang tidak
terelakan misal karena usia lanjut, maka beban kewajiban bagi perusahaan
tersebut cenderung lebih banyak.
Pemutusan
hubungan kerja dapat pula dilakukan oleh karyawan yang bersangkutan, karena
mereka tersebut merasa rugi.Hal ini dapat terjadi karena gaji kecil,ataupun
mungkin juga ada kesempatan lain yang menguntungkan.Pemutusan hubungan kerja
ini menyebabkan pihak perusahaan tidak mempunyai kewajiban terhadap karyawan
yang berhenti tersebut. Sebaliknya bagi karyawan yang memutuskan hubungan
kerjatersebut tidak mempunyai kewajiban terhadap perusahaan tempat mereka
bekerja. Meskipun demikian bagi perusahaan tindakan memutusan hubungan kerja
ini dapat juga merugikan , sebab perusahaan telah kehilangan biaya untuk
seleksi, latian dan sebagainya.
2.3
Kewajiban
Perusahaan/Instansi Bilamana Terjadi Pemutusan Hubungan kerja
Mengapa
terjadi pemutusan kerja, telah kami kemukakan di muka, dimana pada prinsipnya
pemutusan hubungan kerja itu karena salah satu pihak atau dua bela pihak merasa
dirugikandengan meneruskan hubungan kerja tersebut. Pemutusan hubungan kerja
itu membawa akibat beban kewajiban pada perusahaan.
Meskipun
demikian tidak semua pemutusan hubungan kerja memberikan beban kewajiban kepada
perusahaan tersebut, karena ada pemutusan hubungan kerja dimana hubungan
tersebut tidak memberikan beban kewajiban. Beban kewajiban itu bermacam-macam,
antara lain: uang pesangon, biaya perawatan rumah sakit, pensiun dan sebagainya.
Karena ada juga pemutusan hubungan kerja yang menimbulkan beban kewajiban pada
perusahaan tersebut, maka masalah pemutusan hubungan kerja ini harus d
pelajarinya.
Pemutusan
hubungan kerja yang datang dari karyawan, pada umumnya perusahaan tersebut
tidak mempunyai beban kewajiban. Hal ini kalau sebelumnya ada tawaran dari
pihak perusahaan bagi karyawan yang mengajukan permohonan berhenti akan
diberikan pesangon. Hal ini pada umumnya dilakukan oleh perusahaan yang
mengalami kemunduran, dan sekaligus untuk mengadakan seleksi sehingga mendapat
karryawan yang mempunyai loyalitas tinggi. Sebaliknya pemutusan hubungan kerja
datang dari perusahaan pada umumnya menimbulkan beban kewajiban dari perusahaan
tesebut. Beban kewajiban ini dapat berupa uang pesangon, perawatan rumah sakit,
pensiun dan sebagainya. Meskipun demikian apabila pemutusan hubungan itu karena
kesalahan karywan yang bersangkutan, misalnya melakukan pencurian maka disini
pada umumnya perusahaan tersebut tidak diberikan beban kewajiban.
Tentang
beban kewajiaban dari perusahaan tersebut sebenarnya tidak bersifat tetap dan
selalu dapat berubah, karena hal ini semua didasarkan pada undang-undang,
peraturan-peraturan serta perjanjian kedua belah pihak. Dengan demikian
bilamana undang-undang itu berubah misalnya maka dengan sendirinya hal ini akan
menimbulkan perubahan perubahan kewajiban bagi perusahaan tersebut. Berdasarkan
hal itu maka setiap perusahaan khususnya bagi personalianya, harus mengetahui
teentang undang-undang, peraturan-peraturan dan perjanjian antara kedua belah
pihak yang berhubungan dengan masalah ini. Tetapi pengetahuan itu tidak cukup,
sebab perusahaan khususnya bagian personalia harus dapat mengikuti perubahan-perubahan
yang terjadi.
Oleh
karena masalah ini lebih bersifat pengetahuan tentang hukum, maka masalah ini
tidak kita panjang lebarkan di sini. Meskipun demikian karena pentingnnya
masalah ini, maka dibelakang buku referensi yang diberikan oleh dosen
pembimbing telah cantumkan beberapa undand-undang/peraturan-peraturan tentang
masalah ini. Meskipun demikian pada saat mempelajari buku tersebut, kita harus
mengetahui apakah undang-undang/peraturan-peraturan masih berlaku ataukah
tidak.
2.4
Kerugian
Perusahaan/instansi Bila Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja
Dimuka kami telah jelaskan bahwa bilamana
terjadi pemutusan hubungan kerja, maka kemungkinan perusahaan tersebut mendapatkan
beban kewajiban atau mungkin tidak mendapatkan beban sama sekali. Pada umumnya
kita berpendapat bahwa pemutusan hubungan kerja yang menimbulkan beban
kewajiban berarti akan merugikan perusahaan tersebut, meskipun kemungkinan
keputusan perusahaan untuk memutuskan hubungan kerja tersebut dianggap lebih
baik daripada memutuskannya. Dan bilamana pemutusan hubungan kerja tersebut
tidak menimbulkan beban kewajiban bagi perusahaan tersebut maka ini dianggap
tidak merugikan.
Sebenarnya
kalau kita mau meneliti lebih lanjut, maka sebenarnya pemutusan hubungan kerja
bagaimanapun merugikan perusahaan/instansi tersebut. Dengan kata lain maka
keputusan untuk memutuskan hubungan kerja yang tidak menimbulkan beban
kewajiban perusahaan tersebut tetap dianggap merugikan perusahaan, apalagi yang
menimbulkan beban perusahaan. Mungkin timbul pertanyaan dalam hal ini, yaitu
mengapa hubungan kerja yang tidak menimbulkan beban kewajiban bagi perusahaan
tersebut tetap merugiakan.
Suatu
keputusan untuk memutusan hubungan kerja yang tidak menimbulkan beban kewajiban
bagi perusahaan, sebenarnya tetap merugikan perusahaan. Hal ini disebabkan
karena untuk mencari mengadakan seleksi, dan melatih para karyawannya
memerlukan biaya tidak sedikit. Dan memutuskan hubungan kerja ini berarti
perusahaan akan menderita kerugian biaya sebanyak itu semua. Apalagi bilamana
perusahaan tersebut dalam memutusan hubungan kerja itu mendapatkan beban
kewajiban yang tidak kecil maka di sini selain biaya-biaya itu semua harus
ditambahkan pula dengan biaya karena ada beban kewajiban akibat hubungan kerja.
Jadi disini jelas dengan atau tanpa beban kewajiban, dengan pemutusan hubungan
kerja akan tetap menibulkan kerugian bagi perusahaan tersebut.
Sebenarnya
kerugian ini tidak hanya hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan uang tetapi
ada kerugian-kerugian lain yang sulit dinilai dengan uang, telah dikeluarkan
untuk mencari seleksi dan pelatihannya. Sebenarnya ada kerugian lain akibat
pemutusan hubungan kerja, yaitu kemungkinan kemacetan-kemacetan yang timbul
karena banyaknya karyawan yang terlatih ternyata keluar. Untuk itulah kita
harus menganggap bahwa pemutusan hubungan kerja adalah keputusan yang paling
baik di antara alternatif yang sama-sama kurang baik.
2.5
Cara Memperkecil Kerugian
akibat Pemutusan Hubungan Kerja
Di muka telah
kami jelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja baik itu menimbulkan beban
kewajiban atau tidak, bagi perusahaan tetap menimbulkan beban kerugian. Untuk
itulah disini kami akan mencoba menjelaskan bagaimana cara memperkecil resiko
kerugian akibat pemutusan hubungan kerja semaksimal mungkin.
Salah satu
cara untuk memperkecil resiko kerugian
adalah dengan jalan memperkecil labour turnover, yaitu memperkecil tingkst
keluar masuknya karyawan. Untuk dapat memperkecil labour turnover ini,
krasan/senang bekerja pada perusahaan kita. Untuk supaya para karyawan senang
bekerja, maka kita harus mengusahakan untuk memuaskan kebutuhan mereka baik
materi ataupun rohani semaksimal mungkin dalam batas-batas kemampuan
perusahaan.
Apabila para
karyawan kita penuhi kebutuhan materi dan rohaninya, maka dapat diharapkan
dorongan untuk keluar berhenti menjadi lebih kecil. Padahal kita mengetahui
saat ini (tahun 1982) kalau kita perhatikan dalam surat kabar sering ada iklan
suatu perusahaan yang mencari karyawan yang berpengalaman dan imbalan yang
menggiurkan. Hal ini berarti kalau kita tidak mampu menjadikan para karywan
kita yang sudah berpengalaman dan terlatih tergiur oleh iklan tersebut.
Banyak cara
yang ditempuh untuk itu antara lain memberikan gaji yang cukup, memperhatikan
lingkungan kerja, memberikan penghargaan, menimbulkan ketenangan bekerja dan
masih banyak yang lain. Tapi ini semua ini tidak kami jelaskan lebih lanjut di
sini, sebab masalah ini telah kami terangkan pada bab tersendiri dalam buku
ini.
Sebenarnya
apabila kita mampu menjadi karyawan senang bekerja pada perusahaan kita, maka
selain kita akan dapat memperkecil labour turnover, maka kita akan dapat juga
menimbulkan semangat dan kegairahan bekerja. Dengan demikian kita akan
sekaligus mendapat dua keuntungan yaitu mengurangi labour turnover dan
menimbulkan semangat dan kegairahan kerja para karyawan. Dengan demikian maka
usaha usaha untuk menimbulkan rasa senang harus betul-betul diperhatikan.
Meskipun cara
ini seakan-akan memboroskan biaya, tetapi kalau kita teliti lebih lanjut justru
hal ini mugkin lebih menguntungkan. Sebab dengan cara ini biaya penerimaan,
seleksi dan latihan akan bermanfaat semaksimal mungkin, sehingga keadaan ini
mungkin lebih menguntukan bila dibandinkan bilamana para karyawan yamg sudah
berpenngalaman dan terlatih banyak yang keluar. Meskipun demikian kita harus
mampu memperhitungkan antara tambahan biaya yang dikeluarkan dengan hasil yang
kita harapkan. Dengan kata lain tambahan biaya untuk menjadikan mereka senang
harus lebih kecil daripada kerugian akibat mereka kluar.
Cara lain
adalah dengan melaksanakan seleksi yang lebih ketat sehingga perusahaan tersebut
akan mendapatkan karyawan yang tepat. Dengan demikaian akan sesuai dengan
analisa jabatan yang telah ditetapkan. Sehingga pemutusan hubungan kerja karena
kesalahan dalam seleksi dapat diperkecil, sebab kesalahan dalam memilih
orang-orang kemungkinan keliru adalah kecil.
Tapi cara
lain harus tetap diimbangi dengan cara terdahulu sebab bilamana seleksi telah
dilaksanakan secara ketat, tapi tetapi kemudian banyak juga yang keluar karena
tidak senang maka labour turnover tetap tinggi. Di samping itu kita harus
selalu sadar bahwa bagaimanapun usaha kia mengadakan seleksi
kemungkinan-kemungkinan kesalahan tetap terjadi. Misalnya sampai saat ini
masalah seleksi kejujuran sulit dilakukan secara tepat meskipun hal itu
dilakukan dengan test psikologi. Yang dapat dilakukan saat ini adalah meneliti
riwayat hidup dari karyawan, sehingga jaminan sepenuhnya untuk ini belum ada.
Untuk ini
banyak perusahaan yang memberikan waktu percobaan misalnya untuk 6 bulan.
Bilamana sebelum 3 bulan karyawan tersebut kelihatan kelemahan-klemahannya
misalnya kurang berbakat, maka perusahaan tersebut dapat memberhentikan tanpa
mempunyai beban kuwajiban (pesangon). Dengan jalan ini maka kemungkinan
kesalahan dalam seleksi ataupun kekurangan
dalam seleksi dapat dieliminir sebab selama waktu 3 bulan tersebut sebenarnya
perusahaan melaksanakan seleksi dalam masa percobaan itu perusahaan tetap
menderita kerugian yaitu biaya mencari dan seleksi, hanya saja kerugian ini
sudah di perkecil.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan diatas, maka dapat diambil
kesimpulan bahwa :
1.
Pemutusan
hubungan kerja atau pemberhentian dapat terjadi setelah karyawan dapat diterima
di perusahaan tersebut kemudian dikeluarkan.
Pemutusan hubungan kerja
pada prinsipnya dapat terjadi karena salah satu belah pihak merasa rugi bila mana
hubunga kerja ters
Tidak ada komentar:
Posting Komentar