BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG MASALAH
Shalat berjama’ah itu adalah wajib bagi tiap-tiap mukmin laki-laki,
tidak ada keringanan untuk meninggalkannya terkecuali ada udzur (yang
dibenarkan dalam agama). Hadits-hadits yang merupakan dalil tentang hukum ini
sangat banyak, di antaranya:
Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu, ia berkata, Telah datang kepada
Nabi shallallaahu alaihi wasallam seorang lelaki buta, kemudian ia berkata,
‘Wahai Rasulullah, aku tidak punya orang yang bisa menuntunku ke masjid, lalu dia
mohon kepada Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam agar diberi keringanan dan
cukup shalat di rumahnya.’ Maka Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam
memberikan keringanan kepadanya. Ketika dia berpaling untuk pulang, beliau
memanggilnya, seraya berkata, ‘Apakah engkau mendengar suara adzan (panggilan)
shalat?’, ia menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda, ‘Maka hendaklah kau penuhi
(panggilah itu)’.
(HR. Muslim)
(HR. Muslim)
Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu ia berkata: ‘Rasulullah
shallallaahu alaihi wasallam bersabda, ‘Shalat yang paling berat bagi orang
munafik adalah shalat Isya’ dan shalat Subuh. Seandainya mereka itu mengetahui
pahala kedua shalat tersebut, pasti mereka akan mendatanginya sekalipun dengan
merangkak. Aku pernah berniat memerintahkan shalat agar didirikan kemudian akan
kuperintahkan salah seorang untuk mengimami shalat, lalu aku bersama beberapa
orang sambil membawa beberapa ikat kayu bakar mendatangi orang-orang yang tidak
hadir dalam shalat berjama’ah, dan aku akan bakar rumah-rumah mereka itu’.
(Muttafaq ‘alaih)
(Muttafaq ‘alaih)
HR. Muslim dan Muttafaq “alaih adalah dua dari sekian banyak sabda
Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam yang meneggaskan bahwa sholat itu
amatlah penting terutama sholat berjamaah. Tetapi dewasa ini umat islam tidak
terlalu memperdulikan panggilan adzan yang terdengar di telinganya. Banyak
alasan yang didapat dari hal tersebut, salah satunya adalah kurangnya
pengetahuan umat isalam akan dalil-dalil sholat berjamaah. Maka dari itu
penulis membuat makalah “DALIL SHOLAT BERJAMAAH” yang insyallah akan membantu
pembaca dan meberikan pengetahuan akan pentingnya sholat berjamaah.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Berdaasarkan latar belakang tersebut, masalah-masalah yang di bahas
dapat dirumuskan sebagai berikut.
·
Apa hukum dan dalil sholat
berjamaah?
·
Mengapa sholat berjamaah itu
dilakukan?
1.3 TUJUAN
Adapun tujuan-tujuan yang ingin dicapai dalam pembuatan makalah ini
adalah sebagai berikut.
·
Untuk mengetahui dalil dan hukum
sholat berjamaah
·
Untuk mengetahui pentingnya sholat
berjamaah
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 HUKUM DAN DALIL SHOLAT
BERJAMAAH
Shalat
berjamaah adalah sholat yang dilakukan secara bersama-sama oleh minimal lebih
dari satu orang yaitu satu imam dan satu makmum. Shalat berjamaah umum
dilakukan di masjid atau mushalla, tapi tidak jarang juga dilakukan di rumah
dalam satu keluarga di mana ayah atau anak laki-laki biasanya berfungsi sebagai
imam. Islam memotivasi umatnya agar selalu melakukan shalat secara berjamaah.
Terutama dalam shalat fardhu. Kebalikan
dari shalat berjamaah adalah shalat munfarid (sendirian).
Dari
Abu Darda’ radhiallaahu anhu, ia berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah
shallallaahu alaihi wasallam bersabda, ‘Tidaklah berkumpul tiga orang, baik di
suatu desa maupun di dusun, kemudian di sana tidak dilaksanakan shalat
berjama’ah, terkecuali syaitan telah menguasai mereka. Maka hendaklah kamu
senan-tiasa bersama jama’ah (golongan yang banyak), karena sesungguhnya
serigala hanya akan memangsa domba yang jauh terpisah (dari rombongannya)’.
(HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasai dan lainnya, hadits hasan )
(HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasai dan lainnya, hadits hasan )
Sebagian
ulama menyatakan hukum shalat berjamaah adalah fardhu 'ain (wajib bagi seluruh
individu muslim laki-laki) berdasarkan QS An-Nisa' 4:102 dan dua hadits yang
disebut di bawah. Namun mayoritas ulama madzhab empat menilai dalil-dalil
tersebut menunjukkan bahwa shalat berjamaah hukumnya fardhu kifayah. Yaitu,
wajib bagi seluruh muslim laki-laki, tapi gugur kewajiban itu apabila ada
sebagian muslim yang melakukannya.
1. Al Quran surah An-Nisa' 4:102
1. Al Quran surah An-Nisa' 4:102
وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ ۗ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ ۖ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا
Artinya: Dan
apabila engkau (Muhammad) berada di tengah-tengah mereka mereka (sahabatmu)
lalu kamu hendak melaksanakan salat bersama-sama mereka, ...
2. Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim menyatakan:
2. Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim menyatakan:
و الذي نفسي بيده ، لقد هممت أن آمر بحطب فيحتطب ، ثم آمر بالصلاة فيؤذن لها ، ثم آمر رجلاً فيؤم الناس ، ثم أخالف إلى رجالاً فأحرق عليهم بيوتهم ، و الذي نفسي بيده لو يعلم أنه يجد عَرْقاً سميناً أو مِرْماتَيْن حسنتين لشهد العشاء
Artinya:
Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh aku bermaksud hendak
menyuruh orang-orang mengumpulkan kayu bakar, kemudian menyuruh seseorang
menyerukan adzan, lalu menyuruh seseorang pula untuk menjadi imam bagi orang
banyak. Maka saya akan mendatangi orang-orang yang tidak ikut berjama'ah,
lantas aku bakar rumah-rumah mereka.
3. Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih) menyatakan:
3. Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih) menyatakan:
إن أثقل الصلاة على المنافقين صلاة العشاء و صلاة الفجر ، و لو يعلمون ما فيهما لأتوهما و لو حبواً ، و لقد هممت أن آمر بالصلاة فتقام ، ثم آمر رجلاً يصلي بالناس ، ثم انطلق معي برجال معهم حزم من حطب إلى قوم لا يشهدون الصلاة ، فأحرق عليهم بيوتهم
Artinya:
Shalat yang paling berat bagi orang munafik adalah salat isya' dan shalat
subuh. Seandainya mereka tahu keutamaannya niscaya mereka akan datang walaupun
dengan merangkak. Aku telah memerintahkan agar shalat dilaksanakan. Kemudian
aku memerintahkan seorang lelaki untuk shalat dengan yang lain (secara
berjamaah)...
2.1.1 SYARAT SHALAT BERJAMAAH
Persyaratan
shalat berjamaah sama dengan syarat shalat fardhu yang
dilakukan sendirian dengan tambahan sebagai berikut:
1.
Imam harus laki-laki dan sudah
dewasa (akil baligh) apabila makmumnya terdiri dari laki-laki saja atau
laki-laki dan perempuan.
3.
Makmum harus berniat bermakmum
(mengikuti) pada imam.
4.
Apabila imam dan makmum berada di
satu masjid, maka makmum harus dapat mendengar takbirotul ihram (takbir pertama)-nya
imam atau melihat imam atau melihat makmum yang ada di belakang imam.
Apabila
makmum berada di luar masjid maka boleh dengan dua syarat: (1) mendengar
tabirnya imam; (2) shaf (barisan)-nya harus nyambung dengan barisan yang di
dalam masjid.
Berjama’ah dapat dilaksanakan sekalipun dengan seorang makmum dan
seorang imam.
Shalat berjama’ah bisa dilaksanakan dengan seorang makmum dan seorang imam, sekalipun salah seorang di antaranya adalah anak kecil atau perempuan. Dan semakin banyak jumlah jama’ah dalam shalat semakin disukai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Shalat berjama’ah bisa dilaksanakan dengan seorang makmum dan seorang imam, sekalipun salah seorang di antaranya adalah anak kecil atau perempuan. Dan semakin banyak jumlah jama’ah dalam shalat semakin disukai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Dari Ibnu Abbas radhiallaahu anhuma, ia berkata, ‘Aku pernah bermalam
di rumah bibiku, Maimunah (salah satu istri Nabi shallallaahu alaihi wasallam),
kemudian Nabi shallallaahu alaihi wasallam bangun untuk shalat malam, maka aku
pun ikut bangun untuk shalat bersamanya, aku berdiri di samping kiri beliau,
lalu beliau menarik kepalaku dan menempatkanku di samping kanannya’.
(Muttafaq ‘alaih)
(Muttafaq ‘alaih)
Dari Abu Sa’id Al-Khudri dan Abu Hurairah radhiallaahu anhuma, keduanya
berkata, ‘Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda, ‘Barangsiapa
ba-ngun di waktu malam hari kemudian dia membangunkan isterinya, kemudian
mereka berdua shalat berjama’ah, maka mereka berdua akan dicatat sebagai orang
yang selalu berdzikir kepada Allah’.
(HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)
(HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallaahu anhu, ‘Bahwasanya seorang
laki-laki masuk masjid sedangkan Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam sudah
shalat bersama para sahabatnya, maka beliau pun bersabda, ‘Siapa yang mau
bersedekah untuk orang ini, dan menemaninya shalat.’ Lalu berdirilah salah
seorang dari mereka kemudian dia shalat bersamanya’.
(HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi, hadits shahih).
(HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi, hadits shahih).
Dari Ubay bin Ka’ab radhiallaahu anhu, ia berkata, ‘Rasulullah
shallallaahu alaihi wasallam bersabda, Shalat seseorang bersama orang lain
(berdua) lebih besar pahalanya dan lebih mensucikan daripada shalat sendirian,
dan shalat seseorang ditemani oleh dua orang lain (bertiga) lebih besar
pahalanya dan lebih menyucikan daripada shalat dengan ditemani satu orang
(berdua), dan semakin banyak (jumlah jama’ah) semakin disukai oleh Allah
Ta’ala’.
(HR. Ahmad, Abu Daud dan An-Nasai, hadits hasan)
(HR. Ahmad, Abu Daud dan An-Nasai, hadits hasan)
2.1.2 MELURUSKAN DAN MERAPATKAN
SHAF DALAM SHOLAT BERJAMAAH
Di antara syari’at yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam kepada umatnya adalah meluruskan dan merapatkan shaf dalam shalat
berjamaah. Barangsiapa yang melaksanakan syari’at, petunjuk dan
ajaran-ajarannya dalam meluruskan dan merapatkan shaf, sungguh dia telah
menunjukkan ittiba’ nya [mengikuti] dan kecintaannya kepada Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam.
Adapun hadits-hadits yang memerintahkan untuk meluruskan dan merapatkan
shaf diantaranya sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
Artinya: “Apakah kalian tidak berbaris sebagaimana berbarisnya para
malaikat di sisi Rabb mereka ?” Maka kami berkata: “Wahai Rasulullah ,
bagaimana berbarisnya malaikat di sisi Rabb mereka ?” Beliau menjawab : “Mereka
menyempurnakan barisan-barisan [shaf-shaf], yang pertama kemudian [shaf] yang
berikutnya, dan mereka merapatkan barisan”
[HR. Muslim, An Nasa'i dan Ibnu Khuzaimah].
Dalam hadits yang lain yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari An
Nu’man bin Basyir, Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata:
Artinya: Dahulu Rasullullah meluruskan shaf kami sampai seperti
meluruskan anak panah hingga beliau memandang kami telah paham apa yang beliau
perintahkan kepada kami (sampai shof kami telah rapi-pent), kemudian suatu hari
beliau keluar (untuk shalat) kemudian beliau berdiri, hingga ketika beliau akan
bertakbir, beliau melihat seseorang yang membusungkan dadanya, maka beliau
bersabda: “Wahai para hamba Allah, sungguh kalian benar-benar meluruskan shaf
atau Allah akan memperselisihkan wajah-wajah kalian”.
[HR. Muslim]
[HR. Muslim]
Sedangkan hadits yang diriwayatkan dari Anas ra., Beliau shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda: Artinya: “Tegakkan [luruskan dan rapatkan, pent-]
shaf-shaf kalian, karena sesungguhnya aku melihat kalian dari balik punggungku”
[HR. Al Bukhari dan Muslim], dan pada riwayat Al Bukhari, Anas r.a. berkata: “Dan salah satu dari kami menempelkan bahunya pada bahu temannya dan kakinya pada kaki temannya”
[HR. Al Bukhari dan Muslim], dan pada riwayat Al Bukhari, Anas r.a. berkata: “Dan salah satu dari kami menempelkan bahunya pada bahu temannya dan kakinya pada kaki temannya”
sedangkan pada riwayat Abu Ya’la, berkata Anas: “Dan jika engkau
melakukan yang demikian itu pada hari ini, sungguh engkau akan melihat salah
satu dari mereka seolah-olah seperti keledai liar yaitu dia akan lari darimu.”
Dari hadits-hadits di atas menunjukkan betapa pentingnya meluruskan dan
merapatkan shaf pada waktu shalat berjamaah karena hal tersebut termasuk
kesempurnaan shalat sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Luruskan shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf termasuk kesempurnaan shalat”.
Bahkan sampai ada sebagian ulama yang mewajibkan hal itu, sebagaimana
perkataan Syeikh Al-Albani rahimahullah dalam mengomentari sabda nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam : ‘… atau Allah akan memperselisihkan wajah-wajah
kalian’: “Sesungguhnya ancaman semacam ini tidak dikatakan didalam perkara yang
tidak diwajibkan, sebagaimana tidak samar lagi [pengertian seperti itu
dikalangan ahli ilmu, pent-]“. Akan tetapi sungguh amat sangat disayangkan,
sunnah meluruskan dan merapatkan shaf ini telah diremehkan bahkan dilupakan
kecuali oleh segelintir kaum muslimin.
Berkata Syeikh Masyhur Hasan Salman: “Apabila jamaah shalat tidak
melaksanakan sebagaimana yang dilakukan oleh Anas dan An Nu’man maka akan
selalu ada celah dan ketidaksempurnaan dalam shaf. Dan pada kenyataannya
-kebanyakan- para jamaah shalat apabila mereka merapatkan shaf maka akan
luaslah shaf [menampung banyak jamaah, pent-] khususnya shaf pertama kemudian
yang kedua dan yang ketiga. Apabila mereka tidak melakukannya, maka: Pertama:
Mereka terjerumus dalam larangan syar’i, yaitu tidak meluruskan dan merapatkan
shaf.
Kedua: Mereka meninggalkan celah untuk syaithan dan Allah akan
memutuskan mereka, sebagaimana hadits dari Umar bin Al Khaththab bahwasanya
Nabi bersabda:”Tegakkan shaf-shaf kalian dan rapatkan bahu-bahu kalian dan
tutuplah celah-celah dan jangan kalian tinggalkan celah untuk syaithan, barangsiapa
yang menyambung shaf niscaya Allah akan menyambungnya dan barangsiapa memutus
shaf niscaya Allah akan memutuskannya”.
[HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Al Hakim ]
[HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Al Hakim ]
Ketiga: Terjadi perselisihan dalam hati-hati mereka dan timbul banyak
pertentangan di antara mereka, sebagaimana dalam hadits An Nu’man terdapat
faedah yang menjadi terkenal dalam ilmu jiwa, yaitu: sesungguhnya rusaknya
dhahir mempengaruhi rusaknya batin dan kebalikannya. Disamping itu bahwa sunnah
meluruskan dan merapatkan shaf menunjukkan rasa persaudaraan dan saling
tolong-menolong, sehingga bahu si miskin menempel dengan bahu si kaya dan kaki
orang lemah merapat dengan kaki orang kuat, semuanya dalam satu barisan seperti
bangunan yang kuat, saling menopang satu sama lainnya.
Keempat: Mereka kehilangan pahala yang besar yang dikhabarkan dalam
hadits-hadits yang shahih, di antaranya sabda Nabi: Artinya: “Sesungguhnya
Allah dan para malaikatnya bershalawat kepada orang yang menyambung shaf”.
[HR. Ahmad, Ibnu Majah, Ibnu Hiban dan Ibnu Khuzaimah].
[HR. Ahmad, Ibnu Majah, Ibnu Hiban dan Ibnu Khuzaimah].
Dan sabda Nabi yang shahih: “Barangsiapa menyambung shaf niscaya Allah
akan menyambungnya”.
[HR.Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah]
[HR.Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah]
Dan sabda Nabi yang lain: Artinya: “Sebaik-baik kalian adalah yang
paling lembut bahunya (mau untuk ditempeli bahu saudaranya -pent) ketika
shalat, dan tidak ada langkah yang lebih besar pahalanya daripada langkah yang
dilakukan seseorang menuju celah pada shaf dan menutupinya”. [HR. Ath Thabrani,
Al Bazzar dan Ibnu Hiban].
2.1.3 SHALAT SUNNAH YANG SUNNAH
DILAKUKAN SECARA BERJAMAAH
Selain shalat fardhu, ada juga beberapa shalat sunnah yang sunnah
(dianjurkan) dilakukan secara berjamaah yaitu:
1. Idul Fitri
2. Idul Adlha
3. Shalat Kusuf (Gerhana Matahari)
4. Shalat Khusuf (Gerhana Bulan)
5. Shalat Istisqo’ (minta hujuan).
6. Shalat Tarawih
7. Shalat Witir yang mengiringi Shalat Tarawih
1. Idul Fitri
2. Idul Adlha
3. Shalat Kusuf (Gerhana Matahari)
4. Shalat Khusuf (Gerhana Bulan)
5. Shalat Istisqo’ (minta hujuan).
6. Shalat Tarawih
7. Shalat Witir yang mengiringi Shalat Tarawih
2.1.4 HUKUM SHALAT DHUHA DAN
TAHAJUD BERJAMAAH
Baik shalat
sunnah tahajud dan salat dhuha disunnahkan untuk dilakukan sendirian tanpa
berjamaah. Namun sesekali (tidak terus menerus) boleh dilakukan secara
berjamaah seperti pernah dilakukan oleh Nabi.
2.1.5 DASAR HUKUM DALIL BOLEHNYA SHALAT DHUHA BERJAMAAH
2.1.5 DASAR HUKUM DALIL BOLEHNYA SHALAT DHUHA BERJAMAAH
Shalat Dhuha
disunnahkan dilakukan sendirian. Namun, hukumnya boleh sesekali (tidak rutin)
melaksanakan sholat sunnah dhuha secara berjamaah. Dengan dasar hukum sebagai
berikut:
1. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk (3/548) mengatakan:
1. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk (3/548) mengatakan:
قد سبق أن النوافل لا تشرع الجماعة فيها إلا في العيدين والكسوفين والاستسقاء , وكذا التراويح والوتر بعدها ....
وأما باقي النوافل كالسنن الراتبة مع الفرائض والضحى والنوافل المطلقة فلا تشرع فيها الجماعة , أي لا تستحب , لكن لو صلاها جماعة جاز
وقد نص الشافعي رحمه الله على أنه لا بأس بالجماعة في النافلة
Artinya:
...bahwa shalat-shalat sunnah tidak disyariatkan secara berjamaah kecuali dua
hari raya, gerhana matahari dan bulan, istisqa', tarawih dan witir di bulan
Ramadhan. Adapun shalat sunnah yang lain seperti shalat sunnah rawatib, shalat
dhuha, dan shalat sunnah mutlak, maka tidak disyariatkan dilakukan dengan
berjamaah, yakni tidak disunnahkan. Akan tetapi, kalau dilakukan secara
berjamaah tidak apa-apa.
Imam Syafi'i
menyatakan bahwa semua shalat sunnah boleh dilakukan secara berjamaah.
2. Hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari ‘Itban bin Malik:
2. Hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari ‘Itban bin Malik:
أن النبي صلى الله علين وسلم جاءه في بيته بعدما اشتد النهار ومعه أبو بكر رضي الله عنه فقال النبي صلى الله عليه وسلم : أين تحب أن أصلي من بيتك ؟ فأشرت إلى المكان الذي أحب أن يصلي فيه فقام وصفنا خلفه ثم سلم وسلمنا حين سلم
Artinya:
Nabi Muhammad pernah datang ke rumah Itban bin Malik bersama Abu Bakar saat
siang. Kemudian Nabi shalat (sunnah) dan kami berbaris di belakangnya. Kami
mengucapkan salam setelah Nabi mengucapkan salam.
3. Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni (I/442) mengatakan:
3. Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni (I/442) mengatakan:
يجوز التطوع جماعة وفرادى ; لأن النبي صلى الله عليه وسلم فعل الأمرين كليهما , وكان أكثر تطوعه منفردا
Artinya:
Boleh melaksanakan shalat sunnah secara berjamaah dan sendirian. Karena Nabi
Muhammad pernah melakukan keduanya. Akan tetapi Nabi lebih sering melakukan
shalat sunnah sendirian.
Yang perlu
dicatat juga, bahwa shalat sunnah dhuha hendaknya dilakukan dengan sirr
(memelankan bacaan), bukan jahr (mengeraskan bacaan) walaupun dilakukan secara
berjamaah.
2.1.6 DASAR HUKUM DALIL BOLEHNYA SHALAT TAHAJUD BERJAMAAH
2.1.6 DASAR HUKUM DALIL BOLEHNYA SHALAT TAHAJUD BERJAMAAH
Shalat sunnah tahajjud sama dengan
shalat dhuha sebaiknya dilakukan sendirian, tanpa berjamaah. Namun, boleh
dilakukan secara berjamaah asal tidak terus-menerus. Adapaun dalilnya secara
umum dapat dilihat pada dalil bolehnya shalat dhuha berjamaah plus dalil
berikut:
1. Hadits sahih riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas:
1. Hadits sahih riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas:
Ibnu Abbas
tidur pada suatu malam di rumah Rasulullah, lalu Rasulullah bangun untuk
mengerjakan shalat malam, maka Ibnu Abbas pun bangun dan berdiri di sisi kiri
Rasulullah, lantas Rasulullah menarik kepalanya dari belakangnya, lalu
menjadikannya berdiri di sisi kanan Rasulullah.
2.1.7 SYARAT MENJADI IMAM SHALAT BERJAMAAH
1. Muslim
2. Harus laki-laki dewasa (sudah akil baligh) apabila makmumnya ada yang laki-laki.
3. Harus suci dari hadats.
4. Waras. Tidak gila.
5. Harus mampu melaksanakan semua rukun shalat sepertu berdiri, ruku' dan sujud.
6. Harus bisa membaca surat Al-Fatihah dan bacaan lain yang wajib dalam shalat.
7. Harus ada makmum.
2.1.8 SYARAT MAKMUM DALAM SHALAT BERJAMAAH
1. Harus berniat makmum atau mengikuti imam. Seperti, ushalli fardha-dz Dzuhri makmuman lillahi ta'ala.
2. Posisi makmum harus berada di belakang imam.
3. Makmum tidak boleh mendahului gerakan imam.
2.1.9 HUKUM WANITA SHALAT BERJAMAAH DI MASJID
2.1.7 SYARAT MENJADI IMAM SHALAT BERJAMAAH
1. Muslim
2. Harus laki-laki dewasa (sudah akil baligh) apabila makmumnya ada yang laki-laki.
3. Harus suci dari hadats.
4. Waras. Tidak gila.
5. Harus mampu melaksanakan semua rukun shalat sepertu berdiri, ruku' dan sujud.
6. Harus bisa membaca surat Al-Fatihah dan bacaan lain yang wajib dalam shalat.
7. Harus ada makmum.
2.1.8 SYARAT MAKMUM DALAM SHALAT BERJAMAAH
1. Harus berniat makmum atau mengikuti imam. Seperti, ushalli fardha-dz Dzuhri makmuman lillahi ta'ala.
2. Posisi makmum harus berada di belakang imam.
3. Makmum tidak boleh mendahului gerakan imam.
2.1.9 HUKUM WANITA SHALAT BERJAMAAH DI MASJID
Perempuan
dibolehkan, bahkan sunnah hukumnya, melaksanakan shalat berjamaah di masjid
dengan syarat:
1. Aman dari fitnah.
2. Tidak mengundang syahwat laki-laki (dengan cara tidak memakai parfum dan pakaian menyolok). Apabila dua hal ini dilanggar maka hukumnya makruh.
3. Akan lebih baik kalau shalat jamaah dilakukan di rumah.
1. Aman dari fitnah.
2. Tidak mengundang syahwat laki-laki (dengan cara tidak memakai parfum dan pakaian menyolok). Apabila dua hal ini dilanggar maka hukumnya makruh.
3. Akan lebih baik kalau shalat jamaah dilakukan di rumah.
2.1.10 DASAR HUKUM BOLEHNYA WANITA IKUT
SHALAT JAMAAH DI MASJID
1. إذا استأذنت أحدكم امرأته إلى المسجد فلا يمنعها
Artinya: apabila istri-istri kalian minta ijin (hendak shalat berjamaah) di masji, maka jangan dilarang (HR Bukhari Muslim).
2. لا تمنعوا إماء الله مساجد الله
Artinya: Janganlah kalian cegah hamba-hama Allah (yang perempuan) ke masjid (untuk berjamaah).
3. إذا استأذنكم نساؤكم بالليل إلى المساجد فأذنوا لهن
Artinya: Apabila istri-istri kalian minta ijin (shalat berjamaah) ke masjid pada malam hari, maka berilah mereka ijin.
4. خير صفوف الرجال أولها وشرها آخرها ، وخير صفوف النساء آخرها ، وشرها أولها
Artinya: Sebaik-baik barisan (shaf) laki-laki adalah di awal barisan dan sejelek-jelek barisan ada di akhir. Sebaik-baik barisan jamaah perempuan adalah di akhir, sedang sejelek-jeleknya ada di barisan awal.(HR Muslim)
5. Menghindari pandangan terhadap lawan jenis adalah wajib bagi laki-laki dan perempuan (QS An-Nur 24:31).
1. إذا استأذنت أحدكم امرأته إلى المسجد فلا يمنعها
Artinya: apabila istri-istri kalian minta ijin (hendak shalat berjamaah) di masji, maka jangan dilarang (HR Bukhari Muslim).
2. لا تمنعوا إماء الله مساجد الله
Artinya: Janganlah kalian cegah hamba-hama Allah (yang perempuan) ke masjid (untuk berjamaah).
3. إذا استأذنكم نساؤكم بالليل إلى المساجد فأذنوا لهن
Artinya: Apabila istri-istri kalian minta ijin (shalat berjamaah) ke masjid pada malam hari, maka berilah mereka ijin.
4. خير صفوف الرجال أولها وشرها آخرها ، وخير صفوف النساء آخرها ، وشرها أولها
Artinya: Sebaik-baik barisan (shaf) laki-laki adalah di awal barisan dan sejelek-jelek barisan ada di akhir. Sebaik-baik barisan jamaah perempuan adalah di akhir, sedang sejelek-jeleknya ada di barisan awal.(HR Muslim)
5. Menghindari pandangan terhadap lawan jenis adalah wajib bagi laki-laki dan perempuan (QS An-Nur 24:31).
Berikut
dalil tentang keutamaan shalat berjamaah
1. Pahala yang berlipat ganda
Hadits sahih riwayat muttafaq alaih (Bukhari Muslim)
1. Pahala yang berlipat ganda
Hadits sahih riwayat muttafaq alaih (Bukhari Muslim)
صلاة الجماعة أفضل من صلاة الفذ بسبع وعشرين درجة
Artinya:
Shalat berjamaah lebih utama 27 derajat dibanding shalat sendirian.
2. Diangkat derajatnya dan dihapus kesalahannya
2. Diangkat derajatnya dan dihapus kesalahannya
صلاة الرجل في جماعة تَضْعفُ على صلاته في بيته وفي سوقه خمساً وعشرين ضعفاً ، وذلك أنه إذا توضأ فأحسن الوضوء ثم خرج إلى المسجد ، لا يُخْرِجُه إلا الصلاة ، لم يخطُ خطوة إلا رُفِعَت له بها درجة ، وحُطّ عنه بها خطيئة ، فإذا صلَّى لم تزل الملائكة تُصلِّي عليه ، ما دام في مُصَلاّه ما لم يُحْدِث : اللهم صلّ عليه ، اللهم ارحمه ، ولا يزال في صلاة ما انتظر الصلاة
Artinya:
shalat seorang lelaki secara berjamaah akan berlipat ganda 20 kali (pahalanya)
dibanding shalat di rumah. Setiap langkahnya menuju masjid akan mengangkatnya
satu derajat dan menghilangkan satu kesalahan...
3. Sama dengan pahal shalat tahajud semalam suntuk.
Hadits sahih riwayat Muslim:
3. Sama dengan pahal shalat tahajud semalam suntuk.
Hadits sahih riwayat Muslim:
من صلَّى العشاء في جماعة فكأنما قام نصف الليل ، ومَن صلّى الصبح في جماعة فكأنما قام الليل كله
Artinya:
Barangsiapa shalat isya' secara berjamaah maka seakan-akan dia melakukan shalat
separuh malam. Barangsiapa shalat subuh berjamaah maka seakan-akan dia shalat
seluruh malam.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Berdasarkan uraian yang telah
dijelaskan diatas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa :
i.
Shalat berjamaah adalah sholat yang
dilakukan secara bersama-sama oleh minimal lebih dari satu orang yaitu satu
imam dan satu makmum. Shalat berjamaah umum dilakukan di masjid atau mushalla,
tapi tidak jarang juga dilakukan di rumah dalam satu keluarga di mana ayah atau
anak laki-laki biasanya berfungsi sebagai imam. Islam memotivasi umatnya agar
selalu melakukan shalat secara berjamaah. Terutama dalam shalat fardhu. Kebalikan
dari shalat berjamaah adalah shalat munfarid (sendirian).
ii.
Terdapat
tiga keutamaan sholat berjamaah.
1.
Pahala yang berlipat ganda;
2.
Diangkat derajatnya dan dihapus
kesalahannya;
3.
Sama dengan pahal shalat tahajud
semalam suntuk.
DAFTAR
PUSTAKA
Atsal,
M.Abhista (2002). Penuntun Shalat Lengkap. Jakarta: Nidya Pustaka.
Drs. Nawai
(1991). Cara Praktis Penuntun Shalat Lengkap. Surabaya: Karya Ilmu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar